
CIKANDE, — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Cikande dibuka oleh Sekertaris Camat Cikande. Dan dipimpin Langsung Oleh Kepala Desa Cikande Oman Saputra, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas. Kegiatan yang bertempat di ruang aula kantor Desa Cikande tepat nya di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung, Km 02 Cikande. yang dihadiri oleh Oman Saputra (Kades), Andi Wijaya S, Ap (Sekdes), Sekcam, (Kec.Cikande), Kasi pemerintahan Kecamatan Okta, Ndung, Rois (Pendamping Desa ) Kab. Serang, Wakil Ketua BPD, Babinkantibmas Polsek Cikande Bripka H. Suardi, Karang taruna, RT/RW serta Perangkat Desa, Staf Desa Cikande dan Tokoh Pemuda,Tokoh Agama. Kegiatan ini di laksanakan Pada, Kamis 18/09/2025

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Dalam sambutannya Camat Cikande, Melalui Sekertaris nya, kegiatan Musrenbang Desa Cikande, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Ia menyatakan, “Musrenbang merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan program yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga.”, Lebih lanjut Sekertaris Camat Cikande berharap , melalui Musrenbang ini, seluruh usulan dapat tertampung dan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga cita-cita untuk menjadikan Desa Cikande lebih maju dan sejahtera dapat terwujud.

Sementara itu Kepala Desa Cikande, Oman Saputra, mengatakan, “ Kita Perlu untuk Gotong Royong dan bekerja sama, dan bukan hanya pelaksanaan, tapi dimulai dari tahap perencanaan seperti ini, dan dengan adanya kerja sama serta tukar pikiran dalam rapat ini, dapat menemukan ide, mengumpulkan data, mengatur rencana pembangunan, serta dapat memilah mana yang harus kita prioritaskan menurut kondisi dan kebutuhan”Lanjut Penyusunan Perubahan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa,Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa;Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;Penetapan RKP Desa; Perubahan APB Desa; dan Pengajuan daftar usulan APBDesa.Kegiatan yang juga bekerja guna menyusun rencana program kegiatan Desa Cikande hasil Musrenbang tersebut , Diskusi yang berlangsung dinamis menunjukkan semangat gotong royong masyarakat dalam membangun desa.Acara Musrenbang akan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah, yang menandai komitmen bersama dalam merealisasikan rencana pembangunan yang telah disepakati.

Ketua BPD Desa Cikande, Junaedi dalam sambutan pemerintah desa harus segera menyerap aspirasi dari masyarakat se desa cikande dan yang mana menjadi prioritas pembangunan di desa cikande yang di mana APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Perubahan APBDes dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal, seperti: Pergeseran antar jenis belanja, SilPA tahun sebelumnya harus digunakan, Penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan

Ndung Pendamping Desa Cikande, Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025.
Rois Pendamping Desa Kab. Serang Dalam menyusun APBDesa perubahan, ada beberapa ketentuan yg harus dipatuhi:APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa.APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.Rancangan Perubahan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).APBDesa dapat disusun sejak bulan 1 Januari dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.