SERANG, || Musyawarah Desa.(Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Cikande Tahun Anggaran 2024 Berjalan bertempat di ruang aula kantor Desa Cikande tepat nya di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung, Km 02 Cikande. yang dihadiri oleh Oman Saputra (Kades), Andi Wijaya S, Ap (Sekdes), Agus Balki, (Kec.Cikande), Bangbang, (Pendamping Desa ) Kab. Serang, Wakil Ketua BPD, Babinkantibmas Polsek Cikande Bripka H. Suardi, Karang taruna, RT/RW serta Perangkat Desa dan Staf Desa Cikande. Kegiatan ini di laksanakan Pada, Rabu 06/11/2024.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cikande Oman Saputra dalam sambutannya disampaikan Perubahan APB Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang di turunkan ke RKP Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Mus desa Perubahan APBDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2024 berjalan selanjutnya bersama-sama di berikan kesempatan untuk memberikan masukan serta tanggapan untuk usulan-usulan yang akan diajukan dan akan menjadi kesepakatan/keputusan akhir yang diambil dan disahkan.
Wakil Ketua BPD Mahrus dalam sambutan pemerintah desa harus segera menyerap aspirasi dari masyarakat se desa cikande dan yang mana menjadi prioritas pembangunan di desa cikande yang di mana APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Perubahan APBDes dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal, seperti: Pergeseran antar jenis belanja, SilPA tahun sebelumnya harus digunakan, Penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan.
Camat Cikande melalui Staff nya Agus Balki mengatakan Pemerintah Desa harus menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.APBDesa Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan November tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya APBDes Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan Desember tahun berjalan.
“APBDesa menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan”Bagaimana Alur Penyusunan APBDesa/RKPDes Penyusunan dilakukan dengan kegiatan yang meliputi : Penyusunan Perubahan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa;Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;Penetapan RKP Desa; Perubahan APB Desa; dan Pengajuan daftar usulan APBDesa.
Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa APBDesa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun APBDesa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Tutupnya.
Bambang Selaku Pendamping Desa Kab. Serang Dalam menyusun APBDesa perubahan, ada beberapa ketentuan yg harus dipatuhi : APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa.APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.Rancangan Perubahan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).APBDesa dapat disusun sejak bulan 1 Januari dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.