SERANG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menunda pelaksanaan pleno perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPU menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024.
Penundaan ini berlangsung mulai Minggu hari ini, 18 Februari 2024, sampai Senin, 19 Februari 2024. Sehingga, rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari 2024 dan seterusnya.
Anggota KPU Banten, Ali Zaenal mengatakan, penundaan ini dilakukan berdasarkan arahan dari KPU RI dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.
“Dalam waktu dua hari ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrem yaitu perbedaan gambar/image C hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” kata Ali, Minggu, 18 Februari 2024.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan di-input dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.
“KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut ta hapan yang ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Sumber : RADARBANTEN.CO.ID